Kamis 06 Nov 2014 20:34 WIB

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Artha Meris Depresi

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
 Presiden Direktur PT Parna Raya Industri, Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10).  (Republika/ Wihdan)
Presiden Direktur PT Parna Raya Industri, Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon harus mendapat perawatan medis pascadituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi dalam kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dari pantauan Republika tiba-tiba satu unit ambulans dari RS Bunda Medik, Menteng, terparkir di loby Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mobil itu datang pukul 18:10 atau 15 menit setelah Artha masuk ke gedung KPK setelah mendengarkan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, permintaan ambulans itu datang dari Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK untuk mengobati Artha Meris yang depresi setelah mendengar tuntutan.

"Iya, Karutan tadi memanggil dokter untuk memeriksa kondisi AMS (Artha Meris) karena ada keluhan sakit kepala, pusing dan demam dari yang bersangkutan," katanya.

Seorang dokter dan perawat pun terlihat masuk ke dalam Rutan KPK, tempat Artha Meris ditahan. Sayangnya, mereka enggan memberikan penjelasan ketika keluar sekitar pukul 18.50 WIB.

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 14:00, JPU KPK menyebut Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai 522.500 dolar AS.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU KPK Irene Putri meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan Artha Meris Simbolon dihukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement