REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito kamis menilai tidak ada pelanggaran konstitusi dalam nomenklatur kementerian pendidikan. Menurutnya masalah yang harus dihadapi hanyalah soal teknis penyerapan anggaran.
"Menurut saya pemecahan ini tidak bertentangan dengan konstitusi," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).
Margarito menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 4 UU Pendidikan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini bisa menjadi pertanyaan bagaimana penggunaan jumlah anggarannya.
Apakah kedua kementrian pendidikan menggunakan dana masing-masing 20 persen dari APBN. Ataukah 20 persen itu digunakan bersama-sama. Seperti diketahui, dalam kabinet Jokowi-JK. Ada dua kementrian pendidikan yang terpisah. Yaitu kementrian pendidikan dasar dan menengah serta kementrian ristek dan perguruan tinggi.
Terkait hal ini, menurutnya bisa menjadi pembahasan bersama antara komisi X dengan kementrian terkait. Ia hanya menjelaskan dari sisi peraturan hukum yang berlaku.
Sementara mengenai mitra kerja, menurutnya tidak ada masalah jika kedua kementrian tersebut tetap bermitra dengan komisi X, karena ristek yang berbasis penelitian adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.