Kamis 06 Nov 2014 19:43 WIB

Nomenklatur Kementrian Ristek dan Perguruan Tinggi Hadirkan Persoalan

Rep: C89/ Red: Erdy Nasrul
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh memperkenalkan sejumlah staf kementerian kepada Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (27/10).(Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh memperkenalkan sejumlah staf kementerian kepada Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (27/10).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Pendidikan Anwar Ibrahim memberikan pandangan tentang perubahan nomenklatur kementerian pendidikan. Secara khusus, menurutnya kementerian riset dan perguruan tinggi hadirkan persoalan dari segi misi dan anggaran pendidikan kedepan.

Anwar menjelaskan, misi pendidikan tinggi itu, diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa, serta pengembangan akademik yang berbudaya. Sehingga kalau bergabung dengan ristek, cita-cita Perguruan Tinggi untuk menciptakan Ilmuwan, intelektual, proffesional, menjadi tidak maksimal, karena lebih tertarik pada kegiatan praktis.

"Karena ristek itu terapan dalam pendidikan. Jadi itu persoalan dari pengembangan akademik,"ujarnya di ruang rapat komisi X, Kamis (6/11).

Sementara mengenai anggaran, menurut anwar, anggaran ristek itu sangat kecil di Indonesia. Sehingga kalau dipindahkan untuk membawahi perguruan tinggi, mengalami banyak kesulitan. Ia memahami dengan adanya penggabungan Perguruan Tinggi kedalam ristek, pemerintah berharap penelitian di Indonesia bisa berkembang. "Bisa terintegrasi dengan pengembangan teknologi,"kata dia.

Untuk itu melihat situasi ini, menurutnya pemerintah harus menaikkan anggaran untuk ristek. Solusi lainnya adalah merubah nama kementrian menjadi kementrian Perguruan Tinggi, Ristek dan Teknologi. "Namanya dibalik,"ucapnya.

Sehingga  perguruan tinggi tentunya tetap menggunakan dana pendidikan yang  bermitra dengan komisi X. Sehingga dengan penamaan itu, anggaran 20 persen tidak terbagi untuk penelitian. Sementara untuk ristek bermitra dengan komisi VII, tentunya dengan pengawasan anggaran yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement