Kamis 06 Nov 2014 18:31 WIB

Pemerintah Bakal Berlakukan Moratorium CPNS Selama Lima Tahun

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
 Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama lima tahun. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Yuddy Chrisnandy mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2015. 

"Moratorium CPNS lima tahun, itu sudah kita kaji mendalam," ujarnya usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wakil Presiden, Kamis (6/11).

Meski demikian, sambung Yuddy, moratorium CPNS bisa saja dipersingkat bila kondisi negara membaik. Misalnya, jika sebelum lima tahun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara membaik, produktivitas PNS meningkat, kondisi keuangan negara positif dan ada kebutuhan merekrut pegawai baru, maka pemerintah bisa saja menghentikan morotarium. 

Yuddy menjelaskan, moratorium penerimaan CPNS ini merupakan bagian dari kegiatan membumikan revolusi mental yang diusung Jokowi. 

Selain menghentikan sementara penerimaan pegawai pemerintah baru, kata dia, pihaknya juga melakukan pengawasan pada kinerja PNS demi memastikan pelayanan publik yang lebih baik.  

Sebelumnya Yuddy mengakui bahwa citra PNS di mata masyarakat umumnya kurang baik. PNS sering dianggap pemalas dan hanya makan gaji buta lantaran pekerjaannya yang terlalu ringan. Karenanya, morotarium harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement