REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin manyatakan akan mendalami usulan memasukkan nama aliran kepercayaan ke dalam kolom agama di KTP. Pendalaman itu akan dimulai dengan cara menanyakan kontek usulan tersebut.
"Saya harus mendengar alasan, latar belakang usalan dan konteksnya seperti apa?” ujar Lukman kepada Republika Online (ROL), Kamis (6/11).
Selain itu, Lukman juga hendak meneliti lebih jauh usulan tersebut melalui aspek manfaat dan madorotnya. Sehingga dia mendapatkan pandangan yang lebih jauh mengenai usulan terebut.
Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya menurut Lukman adalah pendapat para tokoh agama. Pendapat tokoh agama merupakan masukan yang dia pertimbangkan dengan matang sebelum mengambil sikap lebih jauh. "Saya sebagai Menteri agama harus menanyakan pendapat para tokoh agama terlebih dahulu,” ujar Lukman.
Hingga saat ini, para penghayat aliran kepercayaan masih belum menemukan definisi yang disepakati bersama tentang aliran kepercayaan. Terutama dalam mendefiniskan posisi aliran kepercayaan terhadap gama.
"Ada yang menghendaki, aliran kepercayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agama. Tapi ada juga yang menganggapan bahwa aliran kepercayaan itu adalah sesuatu yang berbeda sama sekali dari agama,” ujar dia.
Untuk itu, sebelum dia melakukan tindakan lebih jauh, dia perlu mendengarkan masukahn dari perbagai pihak termasuk para penghayat aliran kepercayaan. “Nah ini yang menurut saya perlu diselesaikan lebih dahulu,” pungkas dia.