REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Satreskrim) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan sejumlah bayaran.
"Pelaku yang ditangkap adalah Y (54), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesbangpol Kabupaten Bungo yang ditangkap pada Selasa (4/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB dikediamannya," kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati di Jambi, Kamis.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/466/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014. Dalam kasus ini tersangka dilaporkan oleh Idham Khalid Khasim (42), yang merupakan warga Kota Jambi dan dalam laporannya korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta untuk mengurus keluarganya menjadi CPNS.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selama pemeriksaan tidak pernah hadiri panggilan penyidik kepolisian.
Saat ini tersangka sudah berada di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut dan selain itu tersangka juga sudah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 189/XI/2014/Reskrim tertanggal 5 November 2015 dan saat ini kasusnya masih dikembangkan.