Rabu 05 Nov 2014 19:20 WIB

Sidang Kasus JIS Kembali Hadirkan Korban MAK

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan korban MAK, yang dilakukan melalu teleconference.

"Hari ini korban dihadirkan melalui video jarak jauh," kata pengacara terdakwa Patra M Zen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Meski mengatakan tidak ada informasi baru dan banyak dari keterangan yang disampaikan oleh MAK, namun Patra mengatakan sidang berjalan dengan baik. Selain itu catatan-catatan yang diberikan pihaknya pada sidang teleconference terdahulu diakomodir oleh majelis hakim.

"Di sidang terdahulu, ibu korban bereaksi ketika anak tidak menjawab sesuai dengan keinginannya," katanya.

Karena itu di sidang ini, dia mengatakan, posisi pendampingan oleh sang ibu berada sedikit di belakang, tidak persis di samping anak, karena ditakutkan bisa mempengaruhi kesaksian.

"Ketika ibunya tidak di samping, korban bebas dan santai dalam menjawab pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, Patra pernah mengeluhkan gestur ibu korban yang duduk di samping saat sidang teleconference terdahulu karena dianggap bisa mempengaruhi jawaban korban.

Ia mencontohkan saat korban ditanya siapa yang melakukan pelecehan seksual terhadapnya, MAK kemudian memberikan kesaksian yang berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh orang tuanya. Melihat itu, orang tua MAK langsung memotong jawaban anaknya dan melakukan intervesi.

"Kita minta kepada majelis hakim, meskipun saksi harus di dampingi, namun pendamping jangan mempengaruhi saksi," katanya.

Patra menegaskan, jika dalam teleconference ini, orang tua lagi-lagi bebas mengintervensi dan mempengaruhi anaknya, maka keterangan MAK bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual patut diragukan.

 

"Dalam hukum pidana kita, keterangan anak tidak bisa dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk membuat putusan. Apalagi dijadikan alasan untuk menghukum seseorang. Karena anak belum cakap dalam bertindak dan berpikir. Itulah mengapa dalam persidangan, anak tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan" jelas Patra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement