Rabu 05 Nov 2014 16:06 WIB

Ini Syarat untuk Jadi Kepala Badan Intelijen

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menyampaikan klarifikasinya mengenai pemberitaan penjemputan mantan ketua umum Partai Demokrat Subur Budisantoso
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menyampaikan klarifikasinya mengenai pemberitaan penjemputan mantan ketua umum Partai Demokrat Subur Budisantoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai calon Kepala Badan Intelijen Negara harus memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik dalam dunia intelijen.

"Pertimbangan kami walaupun politis tetapi kami menginginkan Kepala BIN memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak (dalam dunia intelijen) sebagai masukan berharga untuk presiden," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Tantowi mengatakan keinginan Komisi I DPR itu karena ancaman dunia intelijen Indonesia bersifat asimetris terutama dari dunia maya.

Karena itu menurut dia, Komisi I DPR mendukung "cyber inteligent" dengan kemampuan yang memadai dari BIN dengan tetap bersinergi dengan kementerian terkait.

"BIN harus sebagai sistem peringatan dini, bisa memainkan peran lebih lincah dari ancaman dunia maya," ujarnya.

Dia menilai ada beberapa nama yang beredar untuk menjadi Kepala BIN seperti Sutiyoso, Sjafrie Sjamsoeddin, dan TB Hasanuddin.

Namun menurut dia, siapapun yang menjadi Kepala BIN, diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan DPR.

Selain itu Tantowi mengatakan penetapan Kepala BIN merupakan wewenang presiden namun sesuai Undang-Undang Intelijen disebutkan bahwa penetapan Kepala BIN harus melalui pertimbangan DPR yaitu Komisi I.

Pertimbangan Komisi I DPR itu menurut dia bukan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan namun hanya pertimbangan, dan presiden berhak menerima atau menolak pertimbangan tersebut.

"Prosesnya sama dengan penetapan duta besar, namun berbeda dengan pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Publik yaitu ditentukan DPR," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement