Selasa 04 Nov 2014 13:36 WIB
DPR Tandingan

Konflik KIH dan KMP, Masyarakat Bisa Gugat DPR

Rep: C75/ Red: Bayu Hermawan
Margarito Kamis
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR terus berlanjut. Jika tidak segera diselesaikan, kericuhan ini bisa membuat kinerja DPR dan pemerintah menjadi terhambat.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan masyarakat bisa melakukan gugatan terhadap konflik yang terjadi antara KIH-KMP di DPR. Gugatan itu dilakukan sebagai rangsangan bagi pimpinan (bos) partai untuk berpikir.

"Gagasan untuk mengajukan gugatan kepada DPR itu bagus, sebagai rangsangan bos partai untuk berpikir, bahwa kelakuan mereka tidak menguntungkan dan merugikan kepentingan rakyat," ujarnya kepada Republika, Selasa (4/11).

Ia mengatakan dalam konflik tersebut, masyarakat bisa mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dan upaya kritik terhadap pimpinan partai. Selain itu menurutnya, anggota DPR dari KIH dan KMP bukan orang-orang yang menentukan dalam arena politik di DPR.

Sebab kekuatan yang riil menentukan adalah pimpinan (bos) partai yang tidak berada di DPR. Margarito mengatakan gugatan masyarakat bisa dilakukan dengan mengajukan ke pengadilan. Dengan argumen, konflik di DPR merupakan tindakan melawan hukum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement