REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap Raden Nuh (RN) dan Hary Koesharjono (HK) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha Abdul Satar (AS) sekaligus menyita alat bukti.
"Dari hasil penyidikan terdapat beberapa barang bukti," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, Senin (3/11).
Barang bukti itu, yakni satu unit handphone BlackBerry tipe 9700 warna hitam, satu buah buku rekening BCA.
Lalu, petugas pun menyita satu unit handphone merk Iphone seri 4, satu lembar bukti pemindahan dana antar rekening BCA sebesar Rp 50 juta. Kemudian empat unit HP lainnya, satu unit komputer tangan jenis Galaxy Tab dan dua buah CPU.
RN dan HK diduga melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. RN dan HK admin Triomacan2000 @TM2000back akan dijerat pasal 369 KUHP, dan pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.