REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekali lagi gebrakan dari Menteri Susi Pudjiastuti. Menteri Kelautan dan Perikanan ini berencana akan "menutup" beberapa zona perairan Indonesia terhadap segala bentuk penangkapan ikan. Hal ini, lanjut Susi, demi menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.
"Kita akan lihat beberapa zona yang stoknya sudah rendah, kita akan shutdown dari kegiatan perikanan. Kita ajukan ke komite karbon, kita dapat uang tanpa merusak lingkungan. Dan uang yang didapat bisa untuk memberdayakan ekonomi pesisir," jelas Susi kepada awak media, Senin (3/11).
Selain itu Susi juga membeberkan perihal rencananya untuk melakukan moratorium kapal tangkap ikan. Hal ini berkaitan dengan pendapatan negara yang dia anggap "aneh", dari sektor perikanan ini. Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari sektor perikanan dan kelautan dinilai aneh oleh Susi Pudjiastuti.
Menurutnya, negara sama sekali tidak diuntungkan oleh kapal-kapal asing yang mengeruk untung dari teritori perairan Indonesia. Susi mencatat, penerimaan negara dari Pungutan Pengusaha Perikanan (P3) oleh kapal asing hanyalah 30 juta rupiah per tahunnya.
Sedangkan pemasukan dari Pungutan Hasil Perikanan (PHP) senilai 60 juta rupiah. Sebuah angka yang sangat kecil untuk pendapatan sebuah negara. "Untuk PNBP yang masuk dari kapal asing itu ridiculous! Total hanya 90 juta. Kita belikan 5 perahu kecil bagi nelayan saja dapat itu PNBP dari mereka," jelasnya.