REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait moratorium izin kapal atau penghentian penerbitan izin kapal penangkap ikan ditunggu banyak pihak. Langkah ini dianggap ampuh untuk melemahkan praktik pencurian ikan di teritorial perairan Indonesia.
Susi Pudjiastuti menyatakan surat keputusan menteri tentang moratorium sudah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu disahkan.
"Sudah saya terbitkan surat kepada Kemenhukam. Mereka berjanji besok selesai. Begitu disahkan, Keputusan Menteri itu berlaku," ujar Susi, Senin (3/11).
Keputusan Menteri Susi tentang moratorium ini termasuk juga bagi kapal yang ingin memperpanjang izin operasi. Selain itu, Susi juga berencana untuk meninjau kembali izin-izin yang dikeluarkan terkait kepatuhan dengan izin yang ada. Termasuk dengan alat yang digunakan, jenis jaring, daerah tangkapan, dan kewajiban untuk mendaratkan ikan.
Dalam keputusan menteri itu diatur pula tentang pelarangan transhipment atau larangan untuk bongkar muat barang di tengah laut. Kegiatan tersebut disinyalir menjadi celah lebar bagi pencuri kekayaan laut Indonesia. Untuk itu Susi memutuskan untuk mengubah Peraturan Menteri sebelumnya tentang izin transhipment ini.
Poin lainnya yang ditegaskan oleh Menteri Suai adalah ajakan kepada masyarakat untuk ikut melaporkan segala macam bentuk kejahatan di laut.
"Kami ingin masyarakat menjadi mata pengawas bagi kami," ujar Susi.