Senin 03 Nov 2014 14:32 WIB

Karena Surat Menkumham, DPW PPP Minta DPR Ajukan Hak Interpelasi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Mansyur Faqih
 Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan berjaga di depan kantor DPP PPP, Jakarta, Ahad (20/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan berjaga di depan kantor DPP PPP, Jakarta, Ahad (20/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar DPR menggunakan hak interpelasi atas surat yang ditadatangani Menkumham Yasona H Laoly terkait konflik internal partai Ka'bah itu. 

Sekretaris DPW PPP Bali, Subagio menjelaskan, penyelidikan anggota DPR terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi perlu dilakukan. Sehingga tidak terjadi tindakan semena-mena dalam menjalankan hukum.

Menurut Bagio, sesuai pasal 32 ayat 1 UU Partai Politik, disebutkan perselisihan partai harus diselesaikan internal sebagaimana diatur dalam AD/ART. Sedangkan dalam ayat 2 dikatakan penyelesaian perselisihan dilakukan oleh mahkamah partai.

Karenanya, kata dia, menkumham tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi atas masalah yang terjadi di dalam tubuh partai politik. Karena dalam pasal 33 ayat 1 UU Partai Politik memberikan jalur penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri dan banding ke MA. 

"Jadi kalau menkumham mengatakan mengeluarkan SK kepengurusan Romy untuk menyelesaikan kemelut di PPP, itu pembelaan diri yang tidak mendidik," kata Bagio di Denpasar, Senin (3/10).

Apalagi sebut Bagio, sebelumnya kemenkumam sudah mengeluarkan imbauan agar PPP menyelesaikan masalahnya secara internal sebelum mengajukan pengesahan. Karenanya ia merasa aneh, ketika akan ada proses islah, menkumham baru justru memberikan pengesahan kepada salah satu pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement