REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan bakal menerapkan sanksi tegas bagi mitra rumah sakit yang menolak pasien dengan fasilitas jaminan sosial.
"Kami akan putuskan kerja sama. Pasti sanksi yang diberikan itu tidak menguntungkan pihak rumah sakit," kata Kepala Humas BPJS Irfan Humaidi saat menghadiri peluncuran KIS, Kartu Indonesia Pintar, Kesejahteraan Sosial dan E-Money di Kantor Pos Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Irfan mengatakan, sikap BPJS itu sudah dibuktikan, bukan hanya isapan jempol belaka. Baru-baru ini BPJS memutuskan untuk tidak bekerja sama lagi dengan salah satu rumah sakit swasta di Tebet, Jakarta.
"Rumah sakit itu tidak mau mengobati pasien yang memegang kartu jaminan kesehatan dari BPJS," ujarnya.
Sedangkan rumah sakit negeri yang menolak pasien pemegang KIS akan dilaporkan ke institusi yang lebih tinggi. Seharusnya rumah sakit negeri melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut, dan memastikan para medisnya tidak menolak pasien pemegang KIS.
"Kalau ada kasus yang menyebabkan pemegang KIS dirugikan, kami akan berkoordinasi agar hal serupa tidak terulang lagi," ucapnya.
Menurut dia, penolakan dokter atau perawat terhadap pasien pemegang kartu jaminan kesehatan dari BPJS tidak banyak. Saat ini, secara umum pihak rumah sakit justru memberi perawatan yang maksimal kepada pasien pemegang kartu jaminan kesehatan dari BPJS.
"Penolakan terhadap pemegang kartu jaminan kesehatan dari BPJS itu semakin lama jauh berkurang. Sekarang ini mungkin masih ada, tapi sifatnya kasuistik," katanya.
Presiden Joko Widodo meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk 150 kepala keluarga di Kantor Pos Jakarta Pusat pagi ini. Ada 2.775 orang warga Jakarta yang menerima KIS pada hari ini.