Senin 03 Nov 2014 17:20 WIB

PSK dan Pekerja Hiburan Malam Diajak Daftar BPJS

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT--Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Sampit berharap seluruh pekerja informal termasuk pekerja hiburan malam dan pekerja seks komersial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.

"Mereka belum didaftarkan dalam jaminan sosial di BPJS, makanya kami mengumpulkan para pengelola karaoke untuk sosialisasi dan meminta mereka mendaftarkan," harap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Rotulus Pasaribu, Senin (3/11).

Sesuai aturan, ujarnya, seluruh tenaga kerja wajib mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik tenaga kerja formal maupun informal.

Tenaga kerja informal,yakni pekerja perseorangan atau yang tidak berada di bawah naungan perusahaan besar, sebagian besar belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja informal seperti PSK, penarik becak, pedagang keliling dan lainnya, juga berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai  UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Aturan tersebut yang kemudian melahirkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan hak seluruh tenaga kerja. Tidak ada perbedaan antara hak tenaga kerja bidang formal dan informal dalam hal klaim jaminan.

"Ada tiga program jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Untuk tenaga kerja informal, yang diwajibkan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua tidak diwajibkan, tetapi bisa saja kalau mereka mau," kata Rotulus.

Kepala Bidang P4TK Dinsosnakertrans Kotim, Derlin Sihite menegaskan, semua penduduk wajib mendapatkan perlindungan sosial, apapun jenis pekerjaannya, baik di bidang formal maupun nonformal.

"Kami meminta seluruh pengelola karaoke dan bidang usaha lainnya untuk mendata pekerja mereka, kemudian mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena semua itu adalah hak mereka," tegas Derlin mewanti-wanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement