Senin 03 Nov 2014 07:37 WIB

Staf Khusus Menteri Penampung Uang Haram?

Rep: C57/ Red: Erdy Nasrul
 Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran staff khusus menteri menuai tanggapan publik. Sebenarnya, kehadiran mereka belum diperlukan, karena menambah rumit birokrasi.

Akademisi Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, menyatakan staff khusus dapat menganulir kebijakan yang telah dikaji dan dipersiapkan para pejabat di lingkungan birokrasi.

"Sebagian oknum staf khusus juga kerap kali dituding sebagai orangnya menteri untuk menampung uang haram," ungkap Hikmahanto.

Jadi untuk menghemat anggaran serta tidak memunculkan konflik di kementerian, paparnya, maka para menteri kabinet kerja sebaiknya tidak mengangkat staf khusus.

Hikmahanto menyatakan para menteri yang ditunjuk Presiden Jokowi harus menunjukkan profesionalistas dan kemampuannya.

"Mereka ditunjuk bukan karena transaksi, tetapi karena pengetahuan yang relevan dengan urusan kementerian yang dipimpinnya," jelas Hikmahanto.

Para menteri, tuturnya, harus mampu menggerakkan birokrasi agar dapat menerjemahkan visi-misi Pemerintahan Jokowi-JK, bukan meminta staf khusus untuk melakukannya.

"Itu sebabnya para menteri harus mempercayai kemampaun dan profesionalitas para pejabat di lingkungan kementeriannya," ungkapnya.

Menurutnya, sebagian menteri yang telah bekerja selama satu minggu sejak dilantik, telah memperlihatkan kerja nyata. Meskipun sebagian lainnya masih berkutat menyampaikan program yang akan dijalankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement