REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pendaftaran hasil riset Perguruan tinggi (PT) untuk memperoleh hak paten atau hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia masih sangat rendah. Bahkan setiap tahunnya pendaftaran HKI hasl riset PT di Indonesia belum mencapai ratusan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM, sepanjang 2013 lalu hanya tercatat 60 hasil riset PT yang didaftarkan hak patennya ke kementrian tersebut.
"Masyarakat kita belum maksimal memanfaatkan hak paten ini termasuk dunia kampus," ujar Ditjen HKI Kemekum HAM, Robinson Sinaga saat menjadi pembicara dalam Workshop Penyusunan Paten Drafting dan Lisensi HKI di UMY, Sabtu (1/11).
Menurut Robinson, bukan hanya PT saja yang masih rendah pendaftaran hak patennya. Secara umum kata dia, pendaftaran hak paten di Indonesia juga masih rendah. Bahkan dari seluruh pendaftaran hak paten di Indonesia sebagian besar didominasi dari pendaftar luar negeri.
Padahal kata dia, pendaftaran hak paten itu sangat penting untuk melindungi hasil riset atau produk dan kreativitas dari berbagai unsur yang merugikan.
"Pendaftaran HKI Ítu sangat penting agar si pemilik ide tidak gigit jari ketika orang lain lebih dulu mendaftarkannya," katanya.
Dengan pendaftaran hak paten itu kata dia, pihak lain di luar pendaftar tidak bisa dengan bebas membuat ide atau temuan tersebut secara bebas. Pasalnya hukum akan menganggap pendaftar sebagai pemilik HKI dari temuan tersebut dan secara otomatis dilindungi.
“Paten diberikan bukan pada orang yang menciptakan pertama kali, melainkan orang yang mendaftarkan paten-lah yang akan mendapatkan hak patennya. Jadi jika ingin dilindungi maka harus segera didaftarkan. Jika telah didaftarkan siapa saja yang ingin produksi harus izin," ujarnya.
Karena itulah kata dia, HKI sangat penting untuk melindungi kreatifitas masyarakat.