REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap RN, Ahad (2/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Kepala Subdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha mengatakan, RN ditangkap atas dua dugaan terkait aktifitasnya sebagai pengelola akun twitter @TrioMacan2000.
"RN ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan pelapor atas nama Abdul Satar," kata Duha di Jakarta, Minggu (2/11).
Duha mengatakan, RN ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Tebet Barat Dalam 5, Tebet, Jakarta Selatan. Selain menangkap RN, polisi juga menyita beberapa alat komunikasi, yaitu empat telepon selular, satu komputer tangan jenis Galaxy Tab dan dua CPU komputer.
Saat ini, RN telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pengelola akun @TrioMacan2000 lain bernama Edi Saputra. Edi ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan saat hendak menerima uang Rp 50 juta dari perwakilan pejabat PT Telkom yang diperasnya.