Ahad 02 Nov 2014 12:17 WIB

Pemberhentian Pimpinan DPR Harus Sesuai Aturan

Sidang Paripurna DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pernyataan mosi tidak percaya Koalisi Indonesia Hebat dan pembentukan pimpinan DPR baru menuai polemik karena tak dilandasi aturan yang berlaku.

“Mereka tidak bisa seenaknya memberhentikan pimpinan DPR yang terpilih. Pemberhentian pimpinan DPR harus dilakukan dengan memenuhialasan tertentu   dan cara-cara tertentu,” ujar anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, ahad (2/11).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini merinci, semuanya telah  diatur dalam Tata Tertib DPR yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3).

 

Pasal 37 tata Tertib DPR mengatur bahwa pemberhentian pimpinan DPR hanya dapat dilakukan dengan beberapa alasan. Di antaranya, apabila pimpinan DPR berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut.

Kemudian jika mereka melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik, dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan ancaman lima tahun, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota parpol dan melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3.

 

“Tidak satupun dari alasan-alasan tersebut  di atas yang terjadi pada salah satu atau seluruh pimpinan DPR hasil paripurna 2 Oktober 2014 sehingga tidak ada dasar hukum apapun untuk memberhentikan mereka,” cetus Sufmi.

 

Sedangkan mengenai cara pemberhentian diatur dalam Pasal 39,41,42 Tatib DPR yang membatasi pemberhentian hanya bisa dilakukan jika diajukan oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) atau partai politik dimana pimpinan DPR tersebut berasal.

Sampai saat ini MKD dan partai politik juga tidak pernah mengajukan proses pemberhentian salah satu atau seluruh pimpinan DPR hasil rapat paripurna.

“Cara pemberhentian yang dilakukan oleh politisi KIH dengan menggelar apa yang mereka sebut rapat paripurna tentu tidak dapat dibenarkan. Secara politik tindakan politisi KIH juga mengandung  sejumlah inkonsistensi,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement