Ahad 02 Nov 2014 11:06 WIB

Keluarga Minta Kasus Hukum dan Aset Mayang Diproses

Rep: Mursalin yasland/ Red: Esthi Maharani
MArcus Volke dan Mayang Prasetyo
Foto: facebook
MArcus Volke dan Mayang Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah menguburkan jenazah Febri Andriansyah alias Mayang Prasetyo (27 tahun), korban pembunuhan dan mutilasi di Bandar Lampung, Sabtu (1/11), pihak keluarga meminta pemerintah memproses kasus hukum dan aset peninggalan Mayang di Bali dan Australia.

Nining Sukarni (45), ibu kandung Mayang, berterima kasih kepada semua pihak yang telah memulangkan jenazah anaknya ke kota Bandar Lampung,setelah sebulan dari meninggalnya.

"Kami berharap lagi kasus hukum dan aset anak saya dapat segera diproses lagi," harap Nining, Ahad (2/11).

Ia berharap lagi semua pihak termasuk media massa dapat membantu keluarganya untuk menuntaskan kasus hukumnya, dan memproses peninggalan aset Mayang baik di Bali, maupun di Australia.

"Sebab, Mayang adalah tumpuan keluarga, untuk membesarkan dan menyekolahkan adik-adiknya," kata Nining.

Jenazah Mayang dikubur di tempat pemakaman umum Sukamenanti, Jalan Onta, Gang Badak, Bandar Lampung, Sabtu pekan lalu. Pemakaman ini disaksikan Kasubdit Perlindungan dan Repatriasi WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Aji Soerya.

Kepada wartawan, Aji mengatakan kasus Mayang pembunuhan tunggal yang dilakukan Markus Peter Volke, suaminya sendiri yang setelah itu bunuh diri.

"Sampai sekarang kami belum dapat laporan (hukum) resminya (dari kepolisian Brisbane, Australia). Sekitar satu-dua pekan untuk mengetahuinya," ujarnya

Mengenai aset milik korban, ia menjelaskan sebagian rekening korban berupa rekening bersama suaminya. Saat ini rekeningnya sedang diselidiki perputaran uangnya. Kemenlu memerlukan otoritas khusus dari keluarga korban untuk mengurusnya di Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement