Sabtu 01 Nov 2014 20:36 WIB

Jika tak Islah, DPW PPP Ancam Gelar Muktamar Luar Biasa

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung berkesudahan. Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP pun menuntut ketua umum terpilih dalam muktamar VIII di Jakarta untuk segera menginisiasi terjadinya rekonsiliasi (islah).

Jika tidak, DPW mengancam akan mengadakan muktamar luar biasa. Ketua DPW PPP Yogyakarta Syukri Fadholi mengatakan, seluruh kader PPP di wilayah dan cabang yang ada di Yogyakarta menginginkan terjadinya islah.

Mereka sudah jengah dengan perseteruan yang terjadi di internal partai. Konflik yang terjadi dinilai telah menguras habis tenaga dan merugikan partai berlambang Ka’bah itu.

"Kalau 6-12 bulan ke depan masih seperti ini, saya yakin akan ada kekuatan besar dari DPW dan DPC se-Indonesia untuk mengadakan muktamar luar biasa demi keutuhan partai,” katanya kepada Republika di arena Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (1/11).

Dia mengatakan, keutuhan partai warisan ulama itu adalah segalanya. Islah merupakan syarat mutlak untuk menyatukan kembali serpihan akibat perpecahan yang terjadi. 

Ia mengaku, kedatangannya dalam muktamar di Jakarta tidak lain hanya untuk mengharapkan terjadinya persatuan seperti semangat yang tercantum dalam nama partai ini.

"Karena posisi kami (DPW Yogya) sebagai poros tengah yang tidak memihak SDA atau pun Romi, tetapi konstitusi partai," ujarnya.

Menurutnya, surat dari Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi muktamar Surabaya telah terjadi. Meski pun secara pribadi, dia sangat menyesalkan keputusan menkumham tersebut. 

Menurutnya, keputusan menkumham tidak etis dan tak sesuai dengan UU Partai Politik. Terlihat juga kalau menkumham terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan tersebut karena baru sehari dilantik.

Sebab, kata dia, konflik yang terjadi di internal harusnya diselesaikan melalui mahkamah partai. Yaitu sesuai pasal 32 UU tentang Partai Politik. 

Meski pun saat ini, upaya melalui jalur hukum untuk menggugat keputusan itu telah dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Syukri berharap, hakim di PTUN bisa melihat dan memutuskannya dengan jernih dan tidak menambah beban konflik di PPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement