REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, merazia sejumlah warung "remang-remang" di wilayah itu yang diduga sering digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.
Kepala Satpol PP Magetan, Secondany Budi, di Magetan, Jumat, mengatakan, razia dilakukan di sejumlah warung yang banyak dibangun di pinggir Jalan Raya Magetan-Ngawi, Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, Magetan.
"Razia juga dilakukan di sejumlah rumah atau warung di sepanjang Jalan Malang Maospati. Lokasi tersebut merupakan bekas Lokalisasi Madusari yang kini telah ditutup Pemkab Magetan," ujar Secondany kepada wartawan.
Menurut dia, razia tersebut bertujuan untuk memberantas praktik prostitusi setelah Lokalisasi Madusari ditutup sesuai instruksi dari Gubernur Jawa Timur.
Disinyalir, para mantan wanita pekerja seks (WPS) yang sebelumnya merupakan penghuni lokalisasi berpindah ke sejumlah warung yang ada di pinggir Jalan Raya Magetan-Ngawi tersebut.
Namun dalam razia tersebut, petugas Satpol PP Magetan tidak berhasil menemukan satu perempuanpun yang diduga bekerja sebagai WPS di warung-warung tersebut.
"Razia kali ini tidak menemukan adanya WPS yang sedang beroperasi. Meski demikian, razia akan rutin kami lakukan untuk memberantas prostitusi di Magetan," katanya.