Jumat 31 Oct 2014 15:54 WIB

Hanya Dua Hari, Izin Lahan Relokasi Pengungsi Sinabung Sudah Terbit

Presiden Joko Widodo menyalami warga ketika akan mengunjungi pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumut, Rabu (29/10).  (Antara/Irsan Mulyadi)
Presiden Joko Widodo menyalami warga ketika akan mengunjungi pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumut, Rabu (29/10). (Antara/Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin penggunaan Kawasan Hutan Siosar untuk lahan hunian bagi korban Gunung Sinabung seluas 450 hektare di wilayah Kacinambun Puncak 2000, Kabupaten Karo, sudah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga sudah bisa digunakan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, di Jakarta, Jumat (31/10) mengatakan, terbitnya izin penggunaan Kawasan Hutan Siosar sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta proses perizinan dipercepat dalam dua hari.

"Sudah terbit izinnya dengan cepat sesuai instruksi presiden, sehingga tim sudah bisa bergerak melakukan pembangunan akses jalan menuju hunian tetap bagi pengungsi," katanya.

Sutopo mengatakan, dengan terbitnya surat izin No : S.482/Menhut-II/2014 tanggal 29-10-2014 itu, tim gabungan akan bergerak cepat memulai pembangunan akses jalan menuju lokasi hunian tetap sepanjang 3,8 km dan lebar 12 meter pada Sabtu (1/11).

"Tim gabungan TNI mulai besok sudah bisa mengerjakan jalan tembus menuju hunian tetap, dan mudah-mudahan bisa secepatnya selesai antara 3 minggu sampai 1 bulan," katanya.

Sebelumnya, proses perizinan penggunaan Kawasan Hutan Siosar berjalan lambat dan lama, akibatnya pengungsi terpaksa tinggal lama di tenda dengan waktu yang tidak bisa ditentukan, karena kondisi aktivitas Gunung Sinabung tidak bisa diprediksi sampai kapan.

Oleh karena itu, saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke pengungsian Sinabung, dia menginstruksian agar dipercepat dengan batas waktu dua hari.

"Pak Presiden Joko Widodo sampai menelepon langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada Rabu (29/10) malam agar proses izinya dipercepat," katanya.

Sutopo berharap, dengan selesainya proses perizinan ini, permasalahan relokasi pengungsi Gunung Sinabung tidak mengalami kendala kembali.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement