Jumat 31 Oct 2014 15:43 WIB

Susi Minta Izin Jokowi Ubah Banyak Peraturan di Kementeriannya

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10).  (Antara/Wahyu Putro A)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru saja menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (31/10). 

Susi mengaku, agenda pertemuannya dengan Jokowi antara lain untuk meminta izin mengubah sejumlah peraturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

"Saya mau ubah peraturan menteri banyak-banyak. Tadi bapak (Jokowi) bilang boleh, semua boleh diubah untuk sesuatu yang lebih baik," ujarnya.

Menurut Susi, peraturan yang akan diubah antara lain peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) mengenai bongkar muat kapal di tengah laut. Susi juga ingin meminta menko perekonomian mengubah tarif perkapalan dan izin tangkap. 

Sebelumnya, Susi menilai, tarif izin tangkap di Indonesia terlalu murah. Sebuah perusahaan yang memiliki kapal penangkapan ikan hanya diwajibkan membayar Rp 60 juta agar bisa memiliki lisensi penangkapan ikan. 

Kemudian, ditambah pembayaran izin Rp 30 juta saja, sebuah perusahaan sudah bisa menangkap ikan sepuasnya di perairan Indonesia. Dengan demikian, pendapatan negara dari 5.400 kapal yang memiliki lisensi hanya Rp 300 miliar per tahun.

Padahal, kata dia, untuk mendapatkan lisensi menangkap lobster di Australia pada musim tertentu diwajibkan membayar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,2 milliar untuk satu kapal. 

"Kalau dilihat dari itu, negara tidak pantas mendapatkan Rp 300 miliar. Sedangkan ikan yang ditangkap hingga ribuan ton," ucap presiden direktur perusahan pengekspor hasil perikanan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement