Jumat 31 Oct 2014 12:26 WIB

Ini Harapan Gamawan ke Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo
Foto: antara
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan sejumlah harapan kepada Mendagri baru Tjahjo Kumolo terkait persoalan dalam negeri.

"Ada beberapa hal, tentang pemekaran daerah, memantapkan otonomi daerah, optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan terkait pilkada," kata Gamawan usai serah terima jabatan di Gedung Kemendagri di Jakarta, Jumat (31/10).

Terkait pemekaran daerah, Gamawan menjelaskan telah diatur mekanisme Desertada (Desain Besar Penataan Daerah) di bawah payung hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Jadi nanti Pak Tjahjo sebagai Menteri baru bisa berpedoman pada UU itu sehingga semangat pemekaran itu terus berjalan, dan daerah tidak terlalu mudah untuk mekar," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sementara itu, terkait sistem pelayanan terpadu satu pintu, pria kelahiran Solok 57 tahun yang lalu itu berharap program tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah di Tanah Air. Dengan demikian proses pelayanan terkait perizinan, kependudukan dan fasilitas

masyarakat dapat berjalan efektif tanpa melalui mekanisme birokrasi yang berbelit-belit.

"Pelayanan satu pintu ini baru 91 persen, padahal sudah seharusnya 100 persen. Bahkan yang 91 persen itu juga belum utuh materinya, misalnya ada yang perizinan baru 20 persen saja yang satu pintu. Bahkan ada kecendurungan sebagian izin itu dipegang oleh daerah," katanya.

Terkait sistem pelayanan tersebut, dia menjelaskan sudah ada peraturan yang menetapkan proses perizinan paling lama diurus selama 16 hari dari yang sebelumnya diatur 70 hari.

"Sekarang sudah ada peraturannya, tinggal bagaimana memantapkan dan menaatinya. Kalau aturan 16 hari pelayanan itu ditaati, sudah bagus," tambahnya.

Terakhir, mengenai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Gamawan berharap DPR memberikan dukungan agar Perppu tersebut disahkan menjadi UU sehingga ada kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara, dalam menyusun peraturan pelaksanaan pilkada. "Saya berharap ketika Perppu sudah dilahirkan, mudah-mudahan DPR memberikan dukungan pada Perppu tersebut. Semoga Perppu ini tidak dipersoalkan lagi sehingga pilkada itu tidak ragu-ragu lagi jadinya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement