REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan kuota haji Kabupaten Sukabumi kepada warga Sulawesi. Pasalnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran undang-undang dan merugikan warga Sukabumi.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi mengakui ada 103 jemaah haji asal Makasar Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masuk Kabupaten Sukabumi dan diberangkatkan pada 2014 ini. Proses pendaftaran jemaah haji dari luar Sukabumi itu dilakukan pada 2010 lalu.
"Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan,’’ ujar Wakil Ketua Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) Agus Firmansyah, Kamis (30/10). Harapannya, kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menurut Agus, kasus dugaan penjualan kuota haji sangat merugikan warga Sukabumi. Hal ini dikarenakan warga yang ingin menunaikan ibadah haji menjadi terhambat karena terbatasnya kuota.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Umrah dan Haji Kemenag Kabupaten Sukabumi Hasen Chandra mengatakan, proses pendaftaran jemaah haji asal Sulawesi di Sukabumi terjadi pada 2010 lalu.
"Namun, baru diberangkatkan pada 2014,’’ imbuh dia.