REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara pascapelantikan 6 Oktober 2014 akhirnya menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD), meski awalnya terjadi insiden yang dianggap cukup memalukan.
Ketua DPRD Sultra, H Abdurrahman Saleh, Kamis mengakui bahwa sebelum penetapatan alat kelengkapan dewan pada (29/10) sore, sempat terjadi insiden di internal Partai Amanat Nasional (PAN).
Kronologis keributan itu terjadi saat perebutan kursi pimpinan pada komisi III, sementara di komisi I, II dan komisi IV tidak terjadi masalah dan lancar-lancar saja.
Pada komisi III yang membidangi masalah perhubungan, infrastruktur dan pertambangan itu dua kader PAN yang saling memperebutkan untuk posisi ketua yakni Adriatma Dwi Putra (dapil Kota Kendari) dengan Tahrir Tasruddin dapil Kolaka-Kolaka Utara dan Kolaka Timur.
Sesaman politisi PAN, kubu Tahrir Tasruddin mengklaim dirinya adalah yang paling tepat untuk menduduki posisi ketua dengan pertimbangan senioritas, akan tetapi Adriatma Dwi Putra mengatakan dalam posisi ketua tidak mengenal adanya senioritas tetapi dirinya pun berhak menjadi ketua karena memperoleh dukungan suara terbesar dari seluru kader yang lolos di DPRD Provinsi.
Data dari KPU Sultra mencatat, Tahrir Tasruddin meraih suara di dapilnya hanya meraih 8.881 suara, sedangkan Adriatma Dwi Putra yang juga putra Wali Kota Kendari itu meraih suara 25.387 suara.
Mendengar pernyataan Adriatma untuk memposisikan dirinya sebagai pimpinan di Komisi III, pihak Tahrir Tasruddin tidak menerimanya dan langsung membanting piring dan cangkir yang ada di meja anggota dewan sehingga susaana di dalam gedung uatama itu menjadi gaduh.
Secara terpisah, mantan wakil Ketua DPRD Sultra 2009-2014 yang kini kembali menjadi anggota DPRD periode 2014-2019, La Pili mengatakan insiden yang dipertontonkan anggota dewan dianggap hal yang semestinya tidak perlu terjadi, apalagi itu diinternal partainya sendiri.
"Insiden seperti itu mungkin saja merupakan terapi, artinya bahwa menjadi anggota dewan atau di partai tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya bahwa satu tambah satu tidak harus menjadi dua, tetapi bisa saja angkan menjadi tiga atau empat," ujarnya.
Keterangan dari Kabag Humas, persidangan dan protokoler sekretariat DPRD Sultra, Robert Piter Raru mengatakan alat kelengkapan dewan yang ditetapkan bahwa dari jumlah 45 anggota dewan dengan empat pimpinan komisi, badan legislasi dan badan kehormatan.
Ketua Komisi I LM Taufan Alam (Demokrat), wakil ketua Suwandi Andi (PAN) dan sekertaris A.Bustam (Gerindra). Ketua komisi II menetapkan Ketua Amiruddin Nurdin (Golkar) wakil ketua Rasyid (PKS) dan sekertaris Syamsul Ibrahim (PAN).
Kemudian Ketua Komisi III menyetujui Adriatman Dwi Putra (PAN), wakil ketua Hj Nurlaela (Golkar) dan Sekertaris Akalim (Nasdem) dan Ketua Komisi IV Yaudu Salam Ajo (PKS), wakil ketua M Jafar (PDIP) dan sekertaris Isyatin Syam (Demokrat).
Sedangkan Ketua Badan Legislatif dipercayakan Joni Syamsuddin (Gerindra) dan wakil ketua Mardamin, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD dipercaya sebagai Ketua Abdul Malik Silondae (PDIP) dan wakil ketua H.Surunuddin (Golkar).