Kamis 30 Oct 2014 15:50 WIB

Wah, Setiap 25 Detik Satu Orang Ditilang

Rep: c07/ Red: Joko Sadewo
Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, MENTENG -- Angka pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota Jakarta masih tinggi. Rata-rata setiap 25 detik polisi menilang pelanggar lalu lintas.

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Irfan Satya mengatakan pada 2014, pihaknya sudah menilang sebanyak 579.396 pelanggar lalu lintas. "Kalau dihitung setiap harinya kami menilang sebanyak 2.146 pengendara," kata Irfan dalam diskusi publik "Agenda Jakarta Untuk Keselamatan di Jalan dan Penegakan Hukumnya" di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Penindakan tilang dan teguran tersebut peningkatan dibanding 2013, yang angkanya hanya 1.955 pelanggar."Yang tercatat itu yang ditilang, belum tahu yang berdamai," ucapnya. Adapun pelanggaran paling banyak adalah dari para pengendara sepeda motor diikuti kendaraan umum, kendaraan pribadi dan angkutan barang.

Menurutnya salah satu cara untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas adalah dengan cara penegakan hukum yang tegas. Karena selama ini masih sering ada pembiaran.

Selain itu, lanjutnya, sanksi yang diberikan pun masih dianggap hal yang lumrah dan belum bisa membuat jera para pengendara. "Kalau bisa di Indonesia segera memberlakukan penegakkan hukum elektronik," ujar Irfan.

Kemudian, lanjut Irfan, pihaknya juga berencana mengadakan pelatihan sertifikasi kompetensi penguji sim, sehingga untuk mendapatkan Surat ijin Mengemudi (SIM) adalah mereka yang sudah mengikuti sertifikasi. "Kalau sekarang kan mudah sekali mendapatkan SIM, bahkan kalau ditilang SIM-nya dikasih saja, nanti dia buat sim baru," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement