REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ibu Muhammad Arsad (24), tersangka kasus penyebaran gambar Jokowi yang mengandung unsur pornografi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siang ini, Kamis (30/10). Didampingi kuasa hukum MA, Abdul Aziz, Mursidah (48) ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan MA.
"Kami ingin mengajukan penangguhan penahanan buat MA," kata Aziz di depan kantor Bareskrim Polri, Kamis (30/10).
Aziz mengatakan, alasan pengajuan permohonan tersebut adalah karena MA merupakan tulang punggung keluarga."Kalau nggak ada gimana. Kami harap Polri mengabulkan dan mengerti," ujarnya.
Menurut Aziz, MA merupakan korban dari situasi politik yang panas selama massa pemilihan presiden lalu. MA hanya terprovokasi dengan keadaan yang ada.
"Jaminannya, ibu MA siap menjadi jaminan penangguhan penahanan dan MA siap koperatif selama pemeriksaan," kata Aziz.