Kamis 30 Oct 2014 14:23 WIB

HNW: KMP Sapu Bersih Pimpinan Komisi, Apa Masalahnya?

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Hidayat Nur Wahid
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) menyisakan gejolak di DPR RI. Penyebabnya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak dan mengeluarkan mosi tidak percaya pada pimpinan yang terpilih.

Hingga Kamis (30/10), anggota KIH belum menyetorkan nama anggota komisi dan AKD. Bahkan, KIH berencana membuat pemilihan pimpinan komisi tandingan sebagai bentuk kekecewaannya karena tidak mendapat jatah pimpinan komisi dan AKD yang berlangsung Rabu (29/10).

Dari 11 komisi yang ada di DPR, 9 komisi sudah memilih pimpinan komisi tanpa satu pun perwakilan dari KIH. Sebab, sidang pemilihan komisi dilakukan oleh 6 fraksi yang sudah menyetorkan nama anggotanya untuk komisi dan AKD. Hanya 2 komisi yang belum menentukan pimpinan komisinya, yaitu komisi V dan XI.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menilai tidak ada yang salah dengan sapu bersih Koalisi Merah Putih (KMP) untuk posisi pimpinan komisi. Pasalnya, pemilihan pimpinan komisi sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu Undang-Undang MPR DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Apa masalahnya kalau pemilihan AKD ini menggunakan MD3 dan dimenangkan oleh yang lain," kata Hidayat di gedung parlemen DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Hidayat menambahkan, pimpinan DPR sudah memberikan hak pada KIH untuk menyetorkan nama anggota ke komisi dan AKD, namun tidak dilakukan. Padahal, pemilihan pimpinan komisi di sidang komisi akan berjalan lebih cair dengan musyawarah mufatat.

Kalaupun anggota KIH tidak terpilih menjadi pimpinan komisi, harus bisa menerima. Sebab, di beberapa DPRD anggota KIH juga menyapu bersih pimpinan komisi. Seperti di Sulawesi Utara dan Jawa Tengah.

"Artinya ada kondisi dimana di seluruh dunia kalau tidak selesai dengan musyawarah mufakat, diselesaikan dengan voting," imbuh Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement