REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Joko Widodo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tabloid Obor Rakyat saat masa pemilihan presiden lalu.
"Ya, sudah diperiksa. Sekarang berkasnya sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Aliyus di Mabes Polri, Kamis (30/10).
Penyidik pun, lanjut Suhardi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Menurutnya, lamanya proses penanganan kasus dikarenakan pemanggilan para saksi tersebut.
Sementara itu, Direktur Tipidum Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo mengatakan, Jokowi telah dimintai keterangan pada tanggal 17 Oktober lalu.
"Saat ini, berkas sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Herry.
Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang tidak seimbang selama masa pilpres lalu. Mabes Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur sebagai tersangka.
Keduanya dijerat empat pasal KUHP yakni, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157 KUHP.