Kamis 30 Oct 2014 12:57 WIB

Terisak-isak, Artha Meris Meminta Maaf Ke Majelis Hakim

Rep: C75/ Red: Erdy Nasrul
 Presiden Direktur PT Parna Raya Industri, Artha Meris Simbolon (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10).  (Republika/ Wihdan)
Presiden Direktur PT Parna Raya Industri, Artha Meris Simbolon (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris kepada mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dalam penyesuaian harga formula gas untuk PT KPI digelar kembali di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/10).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Syaiful Arif mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa, Artha Meris. Sidang berjalan kurang lebih 2 jam setengah.

Dalam akhir keterangannya, Artha meminta maaf kepada majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum. Apabila dalam persidangan, dirinya membuat ketidaknyamanan.

"Saya memintaa maaf jika membuat ketidaknyamanan termasuk kepada penasehat hukum," ujarnya kepada majelis hakim di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kamis (30/10).

 

Ketua majelis hakim pun meminta maaf jika kurang begitu pas dalam melakukan pemeriksaan kepada terdakwa. Pasalnya, hal ini menyangkut fakta hukum dan kondisi melingkupinya yang harus diperhatikan.

Syaiful Arif mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (6/11) dengan agenda sidang tuntutan kepada terdakwa.

Meris didakwa penuntut umum KPK menyerahkan sejumlah uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi melalui Deviardi. Mulai dari 250 ribu dolar AS, 22.500 dolar AS, 50 ribu dolar AS, dan 250 dolar AS.

Total, pemberian Meris kepada Rudi mencapai 522.500 dolar AS atau setara nyaris Rp 6 miliar. Untuk menurunkan harga formula penyesuaian gas. Atas dugaan perbuatannya ini, Meris didakwa telah melanggar UU Tipikor 20/2001 korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement