REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Yesaya Sombuk dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan, Rabu (29/10). Hal itu, berdasarkan putusan no 72/Pidsustpk/2014/ PN Jakarta Pusat.
Pengacara tervonis mantan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Pieter Ell menilai bahwa putusan majelis hakim dangkal. Pasalnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi penasehat hukum.
"Pertimbangan dangkal, pasalnya tidak memperhatikan pledoi. Semua tidak dipertimbangkan hakim," ujarnya kepada wartawan seusai persidangan di pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
Selain itu, ia menuturkan majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa dalam kasus tersebut, terdapat lebih dari satu orang yang memiliki peran. Seolah-olah, dalam kasus tersebut, semua dosa ditumpahkan seluruhnya kepada Yesaya.
Pieter mengatakan pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. "Kita lihat putusannya dulu secara lengkap. Karena ada redaksionalnya yang berubah," ungkapnya.