Rabu 29 Oct 2014 20:22 WIB

Konflik PPP, Menkumham Lakukan Blunder

Rep: c81/ Red: Esthi Maharani
Yasonna H Laoly
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan blunder di awal kepemimpinannya. Blunder tersebut berkaitan keputusan kemenkumham yang mengesahkan Mukhtamar VIII PPP yang diselanggarakan kubu M Romahurmuziy di Surabaya.

Seharusnya, lanjut Rafly, Kemenkumham menunggu Partai Persatuan Pembangun (PPP) harus diselesaikan pada lingkup internal terlebih dahulu.

"Harusnya menunggu keputusan mahkamah partai politik," kata Rafly usai diskusi di Hotwl Pan Pasific, Jakarta, Rabu (29/10).

Jika saja Laoly menunggu keputusan mahkamah partai politik, maka seharusnya keputusan itulah yang harus diakomodasi.

"Tapi sepertinya dia terburu-buru, mungkin terkait penentuan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau lain sebagainya kita tidak paham," jelasnya.

Ia menilai tindakan Menkumham adalah blunder politik. Dikatakannya pula keputusan Menkumham terkesan tak objektif. Apalagi Yasonna H Laoly berlatar belakang sebagai politisi.

"Inilah pentingnya pos-pos dibidang hukum diisi oleh orang-orang netral yang tak mempunya kepentingan pribadi atau golongan. Kalau tidak, akan terjadi hal-hal seperti ini," katanya.

Pada Selasa (28/10) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly membenarkan telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tersebut ditandatangani pukul 13.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement