Rabu 29 Oct 2014 11:59 WIB

Gandeng KPK, Langkah Pemprov Jabar Dinilai Tepat

Rep: C80/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
DPRD Jawa Barat
DPRD Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Komisi IV, Yang membawahi bidang lingkungan, SDA dan Pembangunan, Gatot Tjahyono, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemprov untuk menggandeng KPK dalam penegakan hukum lingkungan. ‘’Fokus pemerintah provinsi dalam penegakan hukum lingkungan dengan menggandeng KPK Bagus, sehingga lebih serius. Sehingga perlu dilakukan audit lingkungan,’’ katanya saat dihubungi Republika, Rabu (29/10).

Karena menurut Gatot, pemerintah selama ini terlihat belum serius didalam menyeselesaikan persoalan kerusakan lingkungan. Dirinya mencontohkan, Pabrik kahatex yang sudah bertahun –tahun mencemari sungai. Pasir besi di Jawa Barat bagian selatan yang merusak jalan akibat penambangan illegal dibiarkan.

Lalu penyerobotan tanah oleh penambang di kawasan hutan milik perhutani dan terakhit masalah kawasan Bandung Utara.’’Saya kira provinsi kurang serius. Contoh di KBU saja sampai sekarang masih sebatas lips service, masih banyak bangunan liar tanpa izin berdiri,’’ paparnya.

Ketua fraksi PDI –P ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah, yaitu bupati/walikota untuk dilibatkan didalam penegakan hukum lingkungan. Para bupati/walikota mesti dikumpulkan agar dipaparkan bagaimana proses –proses penegakan hukum  yang tepat, apalagi kedepan akan menggandeng KPK.

Karena, kata Gatot, banyak pertambangan –pertambangan yang merusak diziinkan oleh kepala daerah. Sehingga kepala daerah juga memahami permasalahan yang akan muncul. Gatot mengatakan kepala daarah tidak mungkin tidak mengetahui adanya pertambangan illegal maupun bangunan –bangunan liar yang ada di wilayah masing –masing.’’Kalau ada pertambangan yang bergerak sudah pasti punya izin. Seharusnya kepala daerah mengerti bagaimana persoalan ini diselesaikan,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut Gatot, aparat penegak hukum juga mesti serius dalam melakukan tugasnya. Polda dan kejaksaan juga mesti terintegrasi agar kejadian hukuman ringan terhadap penambangan illegal tidak terulang kembali. ‘’Ini sebuah persoalan yang ironis disaat penambangan illegal dihukum ringan. Karena itu penegakan hukum mesti melakukan evaluasi didalam menyelesaikan penegakan hukum lingkungan,’’ paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement