Rabu 29 Oct 2014 10:30 WIB

'Pak Jokowi Pasal Penghinaan Kepala Negara Sudah Dicabut MK'

akun twitter Muhammad Husni Thamrin
Foto: akun @monethamrin
akun twitter Muhammad Husni Thamrin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pembantu tukang sate berinisial MA ditangkap penyidik Bareskrim Polri, karena diduga menghina presiden Jokowi melalui akun facebook.

“Sudah dari kamis pekan kemarin ditangkap,” ujar pengacara MA, Irfan Fahmi, saat dihubungi, Selasa (28/10). “Dia diduga menghina presiden Jokowi,” papar Fahmi.

Meski begitu Muhammad H Thamrin dengan akun @monethamrin mengingatkan pasal tersebut sudah tidak ada lagi. "@monethamrin, Pak @Jokowi_do2 mau mengingatkan pak, pasal penghinaan kepala negara sdh dicabut MK #SaveTukangSate,"`

Ia yang juga Sekretaris Divisi Hub LN, Hub Eksternal & LSM DPP Partai Demokrat menambahkan "pak @jokowi_do2 sdh banyak hastag #ShameOnYouJokowi di twitter tuh, tolong jangan ditangkap ya. #SaveTukangSate.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement