REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mengatakan meminta pimpinan dewan untuk kembali menggelar rapat paripurna. Di mana, menurutnya, paripurna tersebut untuk mengesahkan susunan alat kelengkapan dewan dari masing-masing fraksi dengan benar.
"Saya sudah sampaikan surat kepada pimpinan, secara terbuka saya sampaikan pada pimpinan untuk tidak main-main dengan keputusan sepihak yang mereka lakukan, dan jangan coba-coba intervensi urusan internal PPP," kata politisi yang akrab disapa Romi ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).
Ia mengatakan, akan mengajukan ke PTUN jika pimpinan DPR tetap mengesahkan susunan fraksi dari F-PPP kubu SDA. Ia menilai, tidak pernah ada pengesahan susunan fraksi dari PPP tersebut.
Karena menurutnya, surat itu diajukan bukan oleh fraksi yang sah menurut undang-undang. Dalam hal ini, Kemenkumham telah mengesahkan susunan kepengurusan PPP hasil muktamar di Surabaya versi Romi.
"Mekanisme politik yang tidak tunduk pada hukum, batal demi hukum," lanjutnya.
Menurutnya, paripurna yang mengesahkan susunan fraksi PPP tersebut tidak bisa dikatakan sesuai dengan tatib. Karena menurutnya, PDIP dalam sidang paripurna telah menyampaikan keberatan.
Sementara itu, pimpinan sidang menurutnya dengan sengaja mematikan Mic di jajaran fraksi PPP. Sehingga, Romi menilai adanya i'tikad buruk dari pimpinan sidang untuk melakukan keputusan sepihak.
Menurutnya, pimpinan sidang tidak menunjukkan kualifikasi pimpinan sebagai negarawan. Malahan, katanya, pimpinan dewan dengan sengaja meletakkan kepentingan koalisinya untuk melakukan pemutusan keanggotaan PPP secara sepihak.