REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat birokrasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Toha mengatakan, gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang mewajibkan semua pegawai datang pukul 07.00 WIB sebagai hal yang biasa. Dia justru mengusulkan untuk mewajibkan pegawai datang pukul 05.00 WIB.
Dia menilai, aturan itu bukan gebrakan. Menurutnya, menteri KP harus paham bagaimana sistem penataan administrasi pemerintahan. Sistem pemerintahan sudah ada aturannya, yang umumnya pegawai masuk pada pukul 07.30 WIB.
"Bu Menteri aneh-aneh, disiplin pegawai tidak ditentukan secara sporadis," kata Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (28/10).
Dia meminta, Susi sebaiknya menyesuaikan diri dengan birokrasi di pemerintahan. Sebab, jika pegawai datang lebih awal atau lebih akhir dari jam yang ditentukan, maka akan dikenai lembur. Sedangkan lembur dikenai biaya.
"Ibu menteri harus tahu, perlu melihat bagaimana sistem yang ada di kepegawaian. Baik-baik saja kalau masuk pukul 07.00 WIB, kenapa enggak pukul 05.00 WIB, sepi bisa jalan-jalan," ujarnya.
Sebab, menurutnya, tidak ada bedanya masuk pukul 07.00 WIB dengan pukul 07.30 WIB. Jika ingin dikatakan semangat, harusnya lari kerja masuk pukul 05.00 WIB.
Dia juga meminta Susi memahami sistem kerja pemerintahan yang berbeda dengan swasta. Karena sistem kerja di pemerintah punya aturan sendiri, sedangkan di swasta tergantung pimpinanya.
Dalam sistem birokrasi, lanjutnya, indikatornya manajemen hasil, bukan secara prosedural. Melalui penentuan target kemudian dicapai sekeras-kerasnya.
Dia mencontohkan, pemimpin bisa menentukan target yang akan dicapai selama satu pekan kemudian hasilnya bisa diukur. Hasil yang diukur misalnya, pelayanan publik dan target ekonomi meningkat, dan kemiskinan bisa berkurang. Sehingga kinerja jelas menteri menjadi jelas, dan bisa diukur setiap pekan, bulanan, dan triwulan.
"Ukurannya itu hasil. Kalau tidak bisa diukur hasilnya, itu namanya enggak kerja," tegasnya.