Selasa 28 Oct 2014 14:45 WIB

PR Utama Menkumham Baru Selesaikan RUU KUHAP dan KUHP

Rep: C75/ Red: Bayu Hermawan
Margarito Kamis
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai Menteri Hukum dan HAM baru, Yosanna Hamonangan Laoly diminta segera bekerja untuk bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam waktu cepat.

"Kemenkumham harus segera membereskan KUHAP dan KUHP dalam waktu sesingkatnya," ujar pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, saat dihubungi Republika, Selasa (28/10).

Margarito menuturkan pembahasan RUU KUHP dan KUHP yang tertunda di DPR harus segera dilanjutkan, sebab penyelesaian dua RUU tersebut sangat fundamental. Menurutnya terlalu banyak kelemahan-kelemahan di dalam RUU KUHAP, serta tidak cukup memperkuat dalam kontek pemberantasan korupsi.

Selain itu, dalam RUU tersebut, penegak hukum bisa bermain dalam penyidikan. Margarito mengatakan Menkumham baru harus bisa menyelesaikan dua RUU tersebut dalam satu sampai dua tahun. Serta memastikan penundaan pembahasan bisa dilanjutkan.

"RUU Itu sudah masuk DPR dan ditunda, Menkumham harus memastikan pembahasan dilanjutkan. Selain itu Menkumham Baru juga tidak boleh takut pada kritik," katanya.

Margarito menambahkan, Yosanna harus mampu melakukan koordinasi antara pihak pemerintah dan DPR agar bisa segera menuntaskan dua RUU tersebut di masa kepemimpinan Yosanna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kabinet kerja era pemerintahannya periode 2014-2019. Salah satu nama yang menjadi menteri Hukum dan HAM adalah politisi PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement