REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Mulai akhir November, masyarakat maupun wisatawan di Kota Bandung perlu waspada jika kedapatan membuang sampah sembarangan. Sebab, akan ada pasukan khusus ala ninja, Kapten Bandung yang siap menangkap warga.
"Nanti ada pasukan yang membantu Pemkot untuk mengurusi tangkap tangannya. Hanya menangkap saja, pasukannya kayak ninja, hitam-hitam berlogo Bandung," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Selasa (28/10).
Menurutnya, pasukan khusus ini diterjunkan untuk membuat masyarakat benar-benar sadar untuk menjaga kebersihan wilayah Kota Bandung.
Dalam praktiknya, pasukan ini akan memberikan kartu kuning dan merah kepada pembuang sampah sembarangan, sedangkan denda dari buang sampah itu menjadi kewenangan tim khusus denda.
"Mereka tidak diberi kewenangan menarik retribusi, jadi hanya menangkap tangan memberi kartu merah kartu kuning, disita ktpnya lalu diurus ke tim yang mengatur dendanya," ujar Emil.
Ia mengungkapkan aturan denda buang sampah sembarangan itu sekaligus mengaktifkan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah tentang K3. Besaran dendanya sendiri, lanjutnya, sudah diatur oleh Perda yang ketentuan paling besar mencapai Rp 5 juta.
"Menurut Perda tidak punya tempat sampah di rumah itu dendanya Rp150 ribu, membuang sampah di sungai itu Rp 5 juta dendanya, itu di Perda, enggak dibuat-buat," ujarnya.
Menurutnya, gerakan denda dan tim khusus ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kota Bandung dalam penataan Kota Bandung. Sebab, menurutnya seruan yang dilakukan Pemkot Bandung tidak memiliki fungsi yang nyata di masyarakat.
"Sebenernya saya enggak suka denda-denda, tapi setahun melihat itu kayak Singapura tahun 70a-n, terpaksa harus banyak denda," ungkapnya.