REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta menterinya segera melaporkan harta kekayaan. Laporan harta kekayaan menteri itu harus segera dilaporkan untuk memudahkan KPK mencari data dan informasi menteri yang menyangkut harta kekayaannya.
"Sekarang harus dilaporkan semuanya. Nantinya akan ada juga suratnya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Moqoddas kepada wartawan, Senin (27/10).
Kata Busyro, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat penting untuk segera dilaporkan oleh masing-masing menteri. "Karena lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran di LHKPN KPK, hampir semua menteri Kabinet Kerja Jokowi - JK 1 belum terdaftar di LHKPN. Pasalnya menteri Jokowi sebagian besar berasal dari kalangan profesional.