Senin 27 Oct 2014 14:24 WIB

Penghulu Dijanjikan Dapat Tunjangan Nikah Awal November

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosedur perizinan pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tunjangan penghulu atas dampak Peraturan Pemerintah (PP) 48/2014 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah selesai sekitar akhir pekan lalu.

Namun, pencairan belum dapat dilakukan, sebab Kementerian Agama selaku pelaksana teknis pencairan harus terlebih dahulu merevisi besaran pendapatan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 24/2014 sebagai regulasi turunan dari PP Tarif Nikah.

“Pencairan PNBP ke KUA diperkirakan pertengahan November 2014, PMA tentang biaya nikah akan diamandemen dulu,” kata Inspektur Jenderal Kemenag M. Jasin kepada Republika pada Senin (27/10).

Amandemen khususnya mengenai pengelola PNBP oleh Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Kemenag diubah menjadi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) atas rekomendasi Kementerian Keuangan.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menerangkan, dalam proses amandemen, Kemenag juga tengah mengatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) peraturan Ditjen Bimas Islam tentang pencairan PNBP biaya nikah.

“Sekarang Ditjen Bimas Islam sedang rapat dengan Itjen untuk mereview anggaran Bimas Islam terkait PNBP,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Muchtar Ali juga menjanjikan hal serupa, pencairan tunjangan penghulu akan dilaksanakan awal November 2014.

Saat ini, kata dia, Kemenag tengah merevisi terlebih dahulu besaran nilai pendapatan PNBP yang semula Rp 30 ribu menjadi Rp 600 ribu. Ia optimis proses revisi akan cepat karena hanya melibatkan Kemenag saja, sebab urusan di Kemenkeu telah rampung.

Ditanya soal teknis pencairan, ia menyebut belum akan menyalurkan uang tunjangan lewat rekening masing-masing penghulu.

Pencairan akan dititipkan di rekening kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian dibagikan kepada masing-masing penghulu sesuai dengan jumlah kegiatan pencatatan nikah yang mereka lakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement