Ahad 26 Oct 2014 20:17 WIB
Kabinet Jokowi

Jokowi Kukuhkan Tradisi Menkumham dari Parpol

Presiden Jokowi ketika mengumumkan kabinet.
Foto: Twitter
Presiden Jokowi ketika mengumumkan kabinet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto berharap agar Menkumham mengawal penguatan KPK.

"Kalau presidennya saja sangat menghargai rekomendasi KPK soal rekam jejak calon menteri, maka seharusnya Kemenkumham juga mengawal penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Agus.

Ia menilai bahwa meski Yasonna berasal dari partai politik, seharusnya Yasonna tetap dapat berlaku proporsional, adil dan mengedepankan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

"Inilah realitas politik, meski punya hak prerogatif, akhirnya (presiden) juga harus akomodatif dengan partai pendukung. Yang penting menteri atau presiden jangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terutama di KPK," ungkap Agus.

Dengan ditunjukkan Yasonna, semakin mengukuhkan tradisi pemilihan Menteri Hukum dan HAM yang didominasi dari partai politik sejak reformasi 1998.

Sebelumnya Muladi dari Partai Golkar menjabat sebagai Menkumham pada 1998-1999, dilanjutkan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang (23 Oktober 1999 - 7 Februari 2001 dan 9 Agustus 2001-20 Oktober 2004),

Mohammad Mahfud MD dari Partai Kebangkitan Bangsa (20 Juli-9 Agustus 2001), Hamid Awaluddin dari partai Golkar (2004-2007), Andi Mattalatta juga dari partai Golkar (2007-2009), Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional (2009-2011) serta Amir Syamsuddin dari Partai Demokrat (2011-2014).

Pengecualian orang non-partai hanya diberikan kepada Baharuddin Loppa yang hanya menjabat sekitar 4 bulan yaitu 9 Februari-2 Juni 2001 dan Marsilam Simanjuntak yang menjabat hanya sekitar 1 bulan yaitu 2 Juni-20 Juli 2001.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement