Ahad 26 Oct 2014 16:16 WIB

Ini Inti Pertimbangan DPR Soal Perubahan Kementerian

Nurul Arifin
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Nurul Arifin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara DPR, Nurul Arifin menjelaskan inti dari pertimbangan DPR menanggapi perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan penggabungan dan pemisahan kementerian perlu memperhitungkan secara mendalam dan komprehensif. Sebut saja, aspek biaya berdasarkan money follow function dan aspek program berdasarkan action follow policy.

Serta aspek afisinsi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinaambungan, keserasian dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta implikasi anggaran 2014.

"Dengan terbentuknya Kementerian-kementerian, maka DPR akan menyesuaikan pembagian tugas-tugas Komisi sebagai mitra kerja penyelenggara pemerintahan dalam mekanisme Chek and balances," katanya, Ahad (26/10).

Ia mengatakan sikap DPR berdasarkan pada pemahaman tentang hak prerogatif Presiden membentuk Kementerian sbgmn diamanatkan UUD 1945 psl 17 ayat 4. Serta hak Prerogatif Presiden menetapkan Menteri-Menteri yang akan mengisi pada Kementerian-kementerian sesuai dengan UU 39/2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement