Ahad 26 Oct 2014 14:41 WIB

BNN: Aset Pengedar Harus Dirampas Negara

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyatakan selain harus dihukum mati, pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya juga harus dirampas negara.

"Negara bisa merampas aset yang dimiliki pengedar narkoba dengan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya, Ahad (26/10).

Ia mengatakan pengedar narkoba harus dihukum setimpal, karena mereka telah merusak masa depan generasi muda bangsa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

BNN saat ini juga berjuang untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan barang haram tersebut digunakan untuk pendanaan teroris dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik.

"Kami berharap pemerintah atau pengadilan menghukum berat dan merampas harta pengedar narkoba, agar hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar dan bandar narkoba," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement