Ahad 26 Oct 2014 11:30 WIB

Hikmahanto: Menlu Jokowi-JK Harus Lakukan 3 Hal Penting

Rep: C57/ Red: Citra Listya Rini
Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK  --  Menteri Luar Negeri (Menlu) kabinet baru pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Muhammad Jusuf Kalla (JK) harus melakukan tiga hal penting. Begitu pinta Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.

"Pada Senin (27/10) esok, Presiden Jokowi akan melantik para menterinya. Pascadilantik, Menlu harus lakukan tiga hal kebijakan luar negeri dalam 100 hari pertama," kata Hikmahanto dalam rilisnya kepada Republika Online, Sabtu (25/10) malam.

Hal ini, ujarnya, sesuai dengan kehendak presiden agar para menteri langsung bekerja. Jadi, kurun waktu 100 hari adalah sampel untuk mewujudkan janji kampanye presiden dan wakil presiden.

"Kebijakan pertama adalah janji untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain," ujar Hikmahanto.

Tindakan nyata yang dapat dilakukan menlu, lanjutnya, adalah terbang ke Tanjung Datu. Hal ini penting untuk melihat dan memastikan bangunan mercusuar yang dibangun oleh Malaysia. 

Bangunan itu berdiri di batas landas kontinen Indonesia, jadi harus dicek apakah bangunan itu telah benar-benar dibongkar oleh Malaysia.

"Dalam kunjungan itu, di atas kapal perang Indonesia, Menlu dapat menegaskan pelaksanaan kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif yang berorientasi untuk mewujudkan Inndonesia sebagai negara Maritim," jelas Hikmahanto.

Dalam kesempatan itu, menurut Hikmahanto, perlu ditegaskan kebijakan "Semua negara adalah sahabat Indonesia, kecuali negara yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia". 

Kebijakan kedua, menlu harus menegaskan Indonesia akan bertindak tegas dan keras terhadap siapa pun negara yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional. "Kebijakan ketiga yang harus dijalankan adalah janji Presiden Jokowi berupa kehadiran negara saat para WNI menghadapi masalah di luar negeri," kata Hikmahanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement