Sabtu 25 Oct 2014 15:15 WIB

Bupati Jayapura Berikan Pengakuan dan Perlindungan kepada Masyarakat Adat

Rep: Pryantono Oemar/ Red: Indira Rezkisari
Lokasi Jayapura di Papua (titik merah)
Foto: en.wikipedia.org
Lokasi Jayapura di Papua (titik merah)

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Secara simbolis, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyerahkan peraturan bupati (perbup) tentang pengakuan dan perlindungan wilayah masyarakat adat. Penyerahan dilakukan di acara Peringatan Satu Tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Jaya Pura di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Jumat (24/10).

Penyerahan perbup tersebut disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Doren Wakerwa mewakili Gubernur.

"Perdamaian hanya akan tercipta jika masyarakat adat diakui dan dilibatkan dalam pembangunan," ujar Awoitauw.

Dalam wawancara Kamis, Awoitauw menyatakan masyarakat adat di sembilan wilayah adat telah selesai melakukan pemetaan sosial dan pemetaan wilayah. "Setelah pemetaan partisipatif ini, muncul lagi wilayah-wilayah baru adat, tapi untuk memetakannya lagi perlu pendataan yang teliti," ujar Awoitauw.

Sembilan wilayah masyarakat adat yang sudah dipetakan dan diakui melalui perbup itu adalah wilayah adat Oktim, Elseng, Demutru, Tepera, Moi, Jouwary, Yokari, Imbinumbai, dan  Bhuyaka Sentani. Awoitauw mengatakan, sistem organisasi dan norma adat perlu dihidupkan kembali, karena sudah ada sebelum negara Indonesia ada.

"Dengan begitu, pembangunan terlaksana berkat inisiatif dan partisipasi masyarakat," ujar Bupati.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini, menurut Bupati akan mendorong munculnya kampung-kampung adat. Struktur organisasi pemerintahannya ada kepala kampung adat dan kepala pemerintahan kampung adat. Kepala kampung adat merupakan pemimpin adat karena keturunan, sedangkan kepala pemerintahan kampung adat adalah pemimpin pemerintahan yang dipilih secara demokratis.

Kepala Adat suku Demutru, Peter Yanuari, yang menerima secara simbolik perbup itu menyatakan harapannya agar perbup ini benar-benar terlaksana. "Jangan sampai seperti UU Otsus, hanya ganti nama tapi pelaksanaannya tidak jelas sehingga muncul konflik di kampung," ujar Yanuari.

Menurut Yanuari mengakui penentuan struktur kampung adat akan menjadi salah satu tantangan karena satu wilayah adat saat ini mencakup banyak kampung. Pemerintahan kampung di Papua setara dengan pemerintahan desa di Jawa. "Wilayah adat Demutru dengan empat subsuku, yaitu Namblong, Klisi, Kemtuik, dan Elseng, meliputi tujuh distrik yang membawahi 104 kampung," ungkap Yanuari.

Di Kabupaten Jayapura terdapat 139 kampung dan lima kelurahan. masing-masing menerima dana dari DAU sebesar Rp 300 juta - Rp 500 juta. "Dana ini antara lain digunakan untuk peningkatan kapsitas aparat, agama, kesehatan, pendidikan, adat atau kearifan lokal, ekonomi produktif, pemuda dan olahraga, dan PKK," ujar Abdulrahman Basri, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kabupaten Jayapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement