REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama tidak bisa memilih sendiri wakilnya karena tidak sesuai aturan.
"Pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus sesuai aturan yang ada sehingga tidak bisa asal tunjuk siapa yang mengisi salah satu jabatan itu," kata M Taufik di Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut dia, semua sudah ada aturannya di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sehingga harus melalui DPRD. Aturan dalam Perppu sudah jelas semuanya sehingga pemerintah tinggal mengikuti aturan tersebut dan partai politik hanya mengusulkan.
Semua dilakukan melalui pengusulan oleh partai politik dan untuk keputusannya tetap di tangan DPRD sesuai dengan isi dalam aturan yang berlaku. Dia memepertanyakan pendapat Plt Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang menyatakan dapat memilih sendiri wakilnya.
"Jangan pernah melakukan penunjukan langsung untuk mengisi jabatan gubernur ataupun wakil gubernur karena apabila itu dilakukan maka secara langsung melanggar aturan yang ada," katanya.
Terkait kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dia mengatakan jabatan tersebut tidak sepatutnya dilelang karena jabatan tersebut bukan jabatan main-main. Paling mungkin yang lelang jabatan itu partai politiknya karena itu yang akan mengusulkan.
Jadi, menurut dia, pengganti posisi Gubernur DKI Jakarta pengganti Jokowi harus dipilih melalui DPRD seperti halnya dengan jabatan wakil gubernur.