REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memilih mundur dari jabatannya ketimbang harus berdampingan dengan politikus Partai Gerindra M Taufik.
"Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti saja, dari pada jadi wakilnya orang gila seperti itu kan males," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/10).
Ahok juga menuding Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengincar posisi Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Jokowi.
Padahal menurutnya sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sudah sangat jelas bahwa wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang mengundurkan diri atau dipecat.
Ahok pun menilai Taufik tidak membaca secara tuntas Perppu tersebut.
"Jadi Perppu itu ada 203 pasal, dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti, maka wakilnya naikin. Jadi ya udah, kalau orang-orang kaya gitu bacanya tidak tuntas, cuma dengerin orang," jelas Ahok.
Sebelumnya Taufik menampik Ahok akan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Ahok (Basuki) itu belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta dan UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," kata Taufik,
Ia menjelaskan bila merujuk peraturan itu, pada Pasal 174, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah, kata dia, dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan.
"DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat," ucapnya.
Penggunaan peraturan itu, kata Taufik, karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Jadi sekarang Ahok itu sudah tidak punya posisi apa pun di Jakarta. Dia tidak berhak atas jabatan apa pun. Ahok sudah bukan siapa-siapa lagi," tegasnya.