REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Kisruh kepemimpinan di Provinsi DKI Jakarta berlanjut. Setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa langsung menjadi gubernur mengantikan Jokowi, kini giliran Ahok menyerang balik politikus Gerindra itu.
"Jadi dia (Taufik) menganggap kalau gubernur mundur, wakilnya tidak bisa langsung naik dan gubernur tetap dipilih dari DPRD," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/10).
Ahok menunding, Taufik punya keinginan untuk menggantikan posisi Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal menurutnya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sudah sangat jelas bahwa wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang mengundurkan diri atau dipecat.
Ahok pun menilai politikus Gerindra itu tidak membaca secara tuntas Perppu tersebut.
"Jadi Perppu itu ada 203 pasal, dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti, maka wakilnya naikin. Jadi ya sudah, kalau orang-orang seperti itu bacanya tidak tuntas, cuma dengerin orang," jelasnya.
Sebelumnya Taufik menampik Ahok akan langsung naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta dan UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi.
Ia menjelaskan bila merujuk peraturan itu, pada Pasal 174, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Taufik mengatakan pengganti kepala daerah, dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan.
"DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat," ucapnya.
Penggunaan peraturan itu, kata Taufik, karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Jadi sekarang Ahok itu sudah tidak punya posisi apa pun di Jakarta. Dia tidak berhak atas jabatan apa pun. Ahok sudah bukan siapa-siapa lagi," tegasnya.